Dugaan Adanya Mafia Tanah di Banyuwangi, Tim Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

    Dugaan Adanya Mafia Tanah di Banyuwangi, Tim Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
    Tim kuasa hukum Luluk Indriyani mendatangi kantor ATR/BPN Banyuwangi

    BANYUWANGI - Pemerintah melaluI Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang gencar-gencarnya memberantas praktik mafia tanah. Bahkan guna memberantas praktik itu, pemerintah bekerja dengan pihak kepolisian dan kejaksaan negeri serta pihak lain untuk membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

    Kali ini di Kabupaten Banyuwangi, muncul pula dugaan praktik mafia tanah yang dialami korban bernama Luluk Indriyani warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, yang tanahnya berada di kawasan Kecamatan Glenmore yang telah bersertifikat pada tahun 2004, Namun tanpa sepengetahuan pemilik tanah tiba-tiba muncul sertifikat ganda atas nama puluhan warga.

    Menurut Patria Dira Susena, S.H., dan Nur Abidin, S.H., selaku Kuasa Hukum Luluk Indriyani, memaparkan tujuan dirinya mendatangi ke Kantor BPN Banyuwangi guna klarifikasi atas hilangnya vloting tanah kliennya pada aplikasi pertanahan.

    “Kami mendatangi kantor BPN ini untuk klarifikasi BPN kenapa vloting tanah kliennya yang ada di kawasan Kecamatan Glenmore hilang pada Aplikasi Sentuh Tanahku. Namun justru yang muncul vloting tanah warga atau sertifikat yang terbit setelah sertifikat milik klien kami, ” ungkap Patria.

    Patria juga menjelaskan kronologis munculnya perkara kliennya yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi yang saat ini semakin marak. Berawal dari informasi yang diterima klien kami bahwa tanahnya telah dikaplingkan oleh Almarhum Makhrus tanpa seizin klien kami.

    Dari situ, akhirnya pihak kuasa hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, sampai ke Pengadilan Tinggi yang mana putusan gugatan itu ditolak selanjutnya dilakukan banding. Namun putusan pada tingkat banding tidak dapat diterima dan membatalkan putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Banyuwangi.

    "Atas kejadian ini yang kami sayangkan pasca putusan hukum justru vloting tanah atas nama klien kami dihapus. Seharusnya BPN mengerti apa arti dari dibatalkannya putusan pengadilan negeri dan konsekwensi hukumnya jika menghapus vloting yang ada di Aplikasi Sentuh Tanahku, " terangnya.

    Pihaknya pun menyayangkan apa yang dilakukan pihak BPN dengan menghapus vloting yang ada di Aplikasi Sentuh Tanahku. Sehingga kedatangan pihak kuasa hukum ini pun untuk mempertanyakan siapa yang dapat menghapus vloting tanah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

    "Jika memang BPN dapat melakukan penghapusan vloting maka apa yang digunakan sebagai dasar penghapusan vloting, karena atas terhapusnya vloting tanah milik klien kami itu dapat memberikan angin segar kepada pihak lawan kami. Selian itu, hal tersebut dapat menyesatkan informasi yang diterima oleh lawan klien kami, " kata Patria.

    Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa gugatan pihak kuasa hukum. Dalam putusan hukumnya pertimbangan Majelis Hakim ini justru tidak jelas, satu sisi membenarkan transaksi jual beli warga tapi di satu sisi juga membenarkan atas pengakuan hak atau konversi untuk proses sertifikat warga.

    "Tidak hanya mendatangi kantor BPN Banyuwangi, kami juga menegaskan akan mengambil upaya hukum lainnya terkait kasus mafia tanah dan sertifikat ganda ini. Dalam waktu dekat ini, setelah mendapatkan jawaban dari kantor BPN Banyuwangi, kami akan lakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata, yaitu melakukan gugatan pada Pengadilan Negeri Banyuwangi serta kami akan laporkan hal ini kepada Satgas Mafia Tanah yang ada di Polda Jatim, " papar Patria.

    Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi Mahmud Effendi menjelaskan, terkait adanya nama sertifikat ganda puluhan orang itu akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika memang benar ada sertifikat atas nama ganda, akan dilakukan penghapusan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. "Indikasinya kesalahan dari pegawai Kantor ATR/BPN Banyuwangi atau kesalahan sistem Aplikasi Sentuh Tanahku. Ini akan kami jadikan evaluasi lanjutan, " katanya.

    Pihaknya pun meminta kuasa hukum untuk lebih bersabar lagi terkait adanya aduan ini. Sebab penghapusan di sistem aplikasi tersebut berjangka waktu selama satu minggu setelah direvisi. (***)

    banyuwangi jawa timur mafia tanah
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    6.930 Personil Dikerahkan dalam Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sambut Harjaba ke-253, Pemkab Banyuwangi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

    Ikuti Kami