Banyuwangi - Menanggapi Pandangan Umum (PU) terkait penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, khususnya penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Banyuwangi pada dasarnya eksekutif sependapat dan menyampaikan terima kasih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi yang membacakan jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu (11/12/2021).
Menurut H Sugirah, eksekutif betul-betul memprioritaskan rencana pemasangan 3.000 Sambungan Rumah (SR) untuk warga yang membutuhkan, dan wong cilik yang selama ini membutuhkan layanan PUDAM. "Terhadap masukan fraksi yang terhormat agar PUDAM sebagai BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum agar meningkatkan tata kelola efisiensi operasi, keuangan dan kualitas layanan guna tercapainya sasaran penilaian yang nantinya akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD), " jelasnya.
Pakde Girah menuturkan penggunaan alokasi dana hibah sebesar Rp 9 miliar rupiah untuk 3.000 SR rumah, dalam program pasang baru reguler calon pelanggan PUDAM hanya dibebankan untuk jaringan pipa dari jaringan tersier ke sambungan rumah saja. Sedangkan untuk jaringan tersier menjadi tugas dan kewajiban dari perusahaan.
Sugirah juga menambahkan, adapun dalam mekanisme dana hibah sebagaimana dalam ketentuan hibah mensyaratkan bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan dana talangan untuk membiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal yang nantinya akan mendapatkan penggantian oleh pemerintah pusat.
Sementara Ruliyono, pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi kepada sejumlah wartawan menyatakan, terkait penyertaan modal terhadap PUDAM wajib dibuatkan Perda agar dana bantuan Rp 9 miliar tersebut bisa cair. Dia menambahkan dana tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Australia yang diberikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, sehingga membutuhkan Perda sesuai dengan permintaan pemerintah pusat dan provinsi agar dana bantuan tersebut bisa cair dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Apabila dana Rp 9 miliar tersebut cair dewan meminta kepada PUDAM Banyuwangi untuk melakukan analisa secara cermat menjalankan amanat yang tertera dalam perda. Program yang dilakukan bukan sekedar untuk mendapatkan hasil akan tetapi merupakan fungsi pelayanan kepada masyarakat Banyuwangi, " jelas politisi Golkar asal Glenmore tersebut. (HR)